![]() |
sumber: internet |
KiniKita.xyz - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% mulai 2025. Kebijakan ini diambil untuk menekan konsumsi produk tembakau sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan ini dipastikan berdampak langsung pada harga rokok di pasaran dan pola konsumsi masyarakat.
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Mulai 2025
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan bahwa tarif cukai hasil tembakau naik sebesar 10% pada tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada upaya pengendalian konsumsi rokok nasional dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tahun depan bertujuan untuk mengurangi tingkat perokok, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri hasil tembakau serta nasib tenaga kerja di sektor tersebut. Dengan penyesuaian ini, diharapkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Data dan Kutipan Resmi Mengenai Kenaikan Cukai
Mengutip keterangan resmi DJBC, rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 10% berlaku untuk seluruh golongan, baik Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Nirwala menegaskan, "Kenaikan tarif cukai rokok tetap memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau, memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan penerimaan negara."
Menurut data yang dipublikasikan, harga jual eceran (HJE) rokok juga akan disesuaikan mengikuti tarif cukai baru. Penyesuaian ini akan diterapkan secara bertahap untuk menghindari gejolak pasar yang drastis.
Dampak Kenaikan Cukai Rokok terhadap Harga dan Konsumsi
Dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10%, harga rokok di pasaran dipastikan meningkat. Konsumen akan merasakan kenaikan harga rata-rata mulai awal tahun depan. Kondisi ini berpotensi menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpendapatan rendah.
Di sisi lain, kenaikan harga rokok ini diharapkan mengurangi prevalensi perokok nasional, sejalan dengan target pemerintah dalam menekan angka konsumsi produk tembakau. Studi sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok berdampak signifikan terhadap keputusan konsumen untuk berhenti merokok atau mengurangi jumlah konsumsi.
Selain efek pada konsumsi individu, pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau akan meningkat. Pendapatan tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program kesehatan dan pendidikan.
Informasi resmi: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 (RPJMN)
Kenaikan cukai rokok sebesar 10% mulai 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara. Harga rokok akan naik, dan konsumsi diperkirakan menurun, terutama di kalangan rentan.
Simak berita terbaru lainnya tentang kebijakan fiskal dan regulasi cukai di portal kami kinikita.xyz